Cirebon – Rencana penerapan kemasan rokok polos (plain packaging) dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi pada Produk Tembakau dan Rokok Elektronik menuai penolakan dari pelaku Industri Hasil Tembakau (IHT) nasional. Kebijakan tersebut dinilai berpotensi mengganggu iklim usaha, meningkatkan peredaran rokok ilegal, hingga mengancam keberlangsungan jutaan tenaga kerja yang bergantung pada sektor tembakau.
Di tengah tantangan ekonomi dan dinamika industri nasional, tahun 2026 dinilai menjadi periode krusial bagi masa depan IHT Indonesia. Sejumlah asosiasi industri meminta pemerintah mengkaji ulang kebijakan tersebut dengan mempertimbangkan dampak ekonomi, sosial, dan hukum secara menyeluruh.
Pelaku Industri Soroti Dampak Kemasan Polos terhadap Daya Saing dan Hak Merek
Ketua Umum Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo), Benny Wachjudi, menyatakan bahwa penerapan kemasan seragam berpotensi menghilangkan identitas merek yang selama ini menjadi bagian penting dalam persaingan usaha yang sehat.
Menurutnya, desain kemasan dan merek dagang merupakan bentuk Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan. Penyeragaman kemasan dinilai dapat mengurangi kemampuan produsen untuk membedakan produknya di pasar.
“Penyeragaman kemasan berpotensi menghilangkan daya saing produk, mengurangi perlindungan terhadap hak merek, serta menciptakan ketidakpastian usaha akibat tumpang tindih regulasi,” ujar Benny Wachjudi, Senin (8/6/2026).
Selain itu, ia menilai kebijakan tersebut dapat membatasi kemampuan produsen dalam menyampaikan identitas produk kepada konsumen dewasa yang memiliki hak untuk memilih produk sesuai preferensi masing-masing.
Risiko Peningkatan Rokok Ilegal Jadi Sorotan
Salah satu kekhawatiran utama pelaku industri adalah potensi meningkatnya peredaran rokok ilegal apabila kemasan seluruh produk dibuat seragam.
Menurut Benny, identitas warna dan desain kemasan selama ini menjadi pembeda yang memudahkan konsumen maupun aparat dalam mengenali produk legal dan ilegal di pasaran.
“Saat ini dengan kemasan yang beragam saja peredaran rokok ilegal terus meningkat. Berdasarkan informasi dari Kementerian Keuangan, peredarannya sudah mendekati 14 persen. Jika kemasan diseragamkan, tantangannya bisa semakin besar,” katanya.
Pelaku industri menilai kemasan polos berpotensi mempermudah pemalsuan produk sehingga pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal menjadi lebih kompleks.
Kajian Sebut Potensi Penurunan Permintaan Produk Legal
Gaprindo juga mengacu pada kajian yang dilakukan Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) pada tahun 2024. Dalam kajian tersebut disebutkan bahwa penerapan kemasan polos berpotensi mendorong fenomena downtrading, yaitu perpindahan konsumen dari produk legal ke produk yang lebih murah, termasuk rokok ilegal.
Kajian tersebut memperkirakan permintaan terhadap rokok legal dapat turun hingga 42 persen jika kebijakan kemasan polos diterapkan. Dampaknya, sekitar 1,2 juta tenaga kerja disebut berpotensi terdampak akibat penurunan aktivitas industri.
Penurunan produksi juga dinilai dapat memengaruhi penyerapan hasil panen tembakau dan cengkeh dari petani di berbagai daerah sentra produksi nasional.
Gappri Nilai RPMK Melampaui Mandat Regulasi
Senada dengan Gaprindo, Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) menilai sejumlah ketentuan dalam draf RPMK melampaui mandat yang diatur dalam Pasal 437 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, sebagai aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Ketua Umum Gappri, Henry Najoan, berpendapat bahwa regulasi tersebut sejatinya mengatur pencantuman peringatan kesehatan, bukan penyeragaman desain atau warna kemasan produk.
“Pasal tersebut mengatur mengenai gambar dan tulisan peringatan kesehatan. Sementara ketentuan terkait standardisasi desain dan kemasan dinilai telah masuk ke ranah desain industri dan hak merek,” ujar Henry dalam keterangan resmi, Sabtu (6/6/2026).
Gappri juga menyoroti bahwa Indonesia hingga saat ini belum meratifikasi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC), sehingga setiap kebijakan yang merujuk pada konvensi tersebut perlu mempertimbangkan kondisi industri dan ekonomi nasional.
Industri Minta Pemerintah Kaji Ulang RPMK
Pelaku industri berharap pemerintah dapat melakukan evaluasi lebih mendalam terhadap substansi RPMK dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk petani tembakau, pekerja industri, pelaku usaha, akademisi, serta regulator.
Menurut mereka, kebijakan pengendalian konsumsi rokok yang selama ini diterapkan sudah menunjukkan hasil. Data industri mencatat volume produksi rokok nasional menurun dari 356,5 miliar batang pada 2019 menjadi sekitar 307 miliar batang pada 2025.
Atas dasar tersebut, asosiasi industri meminta Kementerian Kesehatan memastikan setiap kebijakan yang diterbitkan tetap menjaga keseimbangan antara tujuan kesehatan masyarakat, kepastian hukum, keberlangsungan usaha, serta perlindungan terhadap jutaan pekerja yang menggantungkan hidup pada sektor hasil tembakau.
Masa Depan Industri Hasil Tembakau Jadi Perhatian
Perdebatan mengenai kebijakan kemasan polos diperkirakan akan terus berlanjut seiring proses pembahasan RPMK. Di satu sisi, pemerintah berupaya memperkuat pengendalian produk tembakau dari aspek kesehatan. Namun di sisi lain, pelaku industri mengingatkan pentingnya menjaga stabilitas ekonomi sektor yang selama ini memberikan kontribusi besar terhadap penerimaan negara melalui cukai, penyerapan tenaga kerja, dan aktivitas ekonomi daerah.
Dengan berbagai pro dan kontra yang muncul, keputusan akhir mengenai kebijakan kemasan polos akan menjadi salah satu isu penting yang memengaruhi arah industri hasil tembakau Indonesia dalam beberapa tahun mendatang.
Posting Komentar untuk "Industri Hasil Tembakau Tolak Kemasan Rokok Polos, Khawatirkan Lonjakan Rokok Ilegal dan Ancaman Jutaan Lapangan Kerja"