Benarkah Pencairan JHT Kena Pajak? Ini Penjelasan Aturan Resmi, Usulan Said Iqbal, dan Tarif PPh Terbarunya

 

JAKARTA – Isu mengenai pajak atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan kembali menjadi sorotan publik setelah Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mengusulkan agar manfaat JHT tidak lagi dikenakan Pajak Penghasilan (PPh).

Menurut Said Iqbal, dana JHT berasal dari penghasilan pekerja yang sebelumnya telah dipotong PPh Pasal 21, sehingga pemotongan pajak kembali saat manfaat JHT dicairkan dinilai sebagai bentuk pajak berganda (double taxation) yang tidak adil bagi para pekerja.

"Upah pekerja sudah dipotong PPh 21 ketika diterima. Karena itu, ketika JHT dibayarkan kepada pekerja, seharusnya tidak lagi dipotong pajak. Saya mengusulkan agar pajak JHT menjadi 0 persen sebagai bentuk keberpihakan negara kepada pekerja," ujar Said Iqbal dalam konferensi pers.

Ia juga menyampaikan akan mengirimkan surat resmi kepada Menteri Keuangan untuk mengusulkan penghapusan pajak atas manfaat JHT, pesangon, jaminan pensiun, dan Tunjangan Hari Raya (THR).


Pemerintah Akan Meninjau Aturan Pajak JHT

Menanggapi usulan tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan akan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) guna meninjau kembali aturan mengenai pengenaan Pajak Penghasilan atas pencairan JHT.

Menurutnya, pemerintah akan mempelajari kembali bentuk dan mekanisme penerapan pajak tersebut sebelum mengambil keputusan lebih lanjut.

Pernyataan tersebut membuka peluang adanya evaluasi terhadap regulasi yang selama ini berlaku.


Benarkah Pencairan JHT Kena Pajak?

Jawabannya adalah ya, namun dengan ketentuan tertentu.

Pengenaan pajak atas manfaat JHT bukan merupakan aturan baru.

Ketentuan tersebut telah diatur melalui:

  • Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2009.

  • Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16 Tahun 2010.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga menjelaskan bahwa manfaat JHT yang dibayarkan sekaligus dapat dikenakan PPh Pasal 21 karena termasuk kategori penghasilan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.


Tarif Pajak Pencairan JHT

Besaran pajak tergantung pada waktu pencairan manfaat JHT.

1. Pencairan Maksimal Dua Tahun

PPh Pasal 21 Final berlaku dengan tarif:

  • Hingga Rp50 juta: 0%

  • Di atas Rp50 juta: 5% Final


2. Pencairan Setelah Lewat Dua Tahun

Apabila manfaat JHT dibayarkan setelah melewati ketentuan dua tahun, maka tarif yang digunakan mengikuti tarif progresif PPh Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Rinciannya sebagai berikut:

  • Penghasilan hingga Rp60 juta: 5%

  • Di atas Rp60 juta sampai Rp250 juta: 15%

  • Di atas Rp250 juta sampai Rp500 juta: 25%

  • Di atas Rp500 juta hingga Rp5 miliar: 30%

  • Di atas Rp5 miliar: 35%


Said Iqbal Dorong Pajak JHT Menjadi Nol Persen

Menurut Said Iqbal, penghapusan pajak atas JHT merupakan bentuk keberpihakan negara kepada para pekerja.

Ia juga menegaskan bahwa penyelesaian persoalan ketenagakerjaan harus dilakukan melalui dialog langsung dengan pekerja maupun perusahaan.

Hasil dari dialog tersebut nantinya akan disampaikan kepada Presiden sebagai bahan penyusunan kebijakan yang berpihak pada kesejahteraan buruh sekaligus menjaga keberlangsungan dunia usaha.


Mengapa Isu Ini Menjadi Perdebatan?

Perdebatan muncul karena sebagian kalangan berpendapat bahwa dana JHT berasal dari penghasilan pekerja yang sebelumnya telah dikenai pajak.

Sementara itu, pemerintah melalui regulasi perpajakan mengategorikan manfaat JHT sebagai objek Pajak Penghasilan ketika dicairkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Perbedaan sudut pandang inilah yang kemudian memunculkan usulan agar regulasi tersebut dievaluasi kembali.


Kesimpulan

Saat ini, pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan masih dapat dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) sesuai aturan yang berlaku.

Namun demikian, pemerintah membuka ruang untuk melakukan evaluasi terhadap kebijakan tersebut setelah muncul usulan dari berbagai pihak, termasuk KSPI.

Masyarakat yang akan mencairkan manfaat JHT disarankan mengikuti informasi resmi dari BPJS Ketenagakerjaan, Direktorat Jenderal Pajak, dan Kementerian Keuangan apabila nantinya terdapat perubahan kebijakan.


Disclaimer

Artikel ini disusun berdasarkan informasi yang tersedia dari pernyataan narasumber dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku pada saat penulisan. Usulan penghapusan Pajak Penghasilan (PPh) atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) masih berupa wacana dan belum menjadi kebijakan resmi pemerintah. Masyarakat diimbau untuk selalu merujuk pada informasi resmi dari Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP), dan BPJS Ketenagakerjaan terkait aturan perpajakan dan pencairan manfaat JHT.


Posting Komentar untuk "Benarkah Pencairan JHT Kena Pajak? Ini Penjelasan Aturan Resmi, Usulan Said Iqbal, dan Tarif PPh Terbarunya"

Admin
Selamat datang di Arsyafin Production, silahkan kirimkan detail kebutuhan Anda?