Langkah penundaan ini langsung menjadi perhatian pelaku pasar dan industri pertambangan nasional karena sebelumnya kebijakan royalti baru ditargetkan mulai berlaku pada Juni 2026.
Bahlil: Pemerintah Ingin Kebijakan yang Saling Menguntungkan
Dalam keterangannya di Kantor Kementerian ESDM Jakarta, Senin, Bahlil menegaskan bahwa pemerintah tidak ingin kebijakan baru justru menimbulkan tekanan berlebihan terhadap dunia usaha.
“Setelah mendengar masukan dari publik dan teman-teman pengusaha, maka ini saya akan pending untuk membangun formulasi yang baik, yang saling menguntungkan,” ujar Bahlil.
Menurutnya, formulasi baru terkait royalti tambang akan disusun agar tetap mampu meningkatkan penerimaan negara tanpa mengganggu stabilitas industri pertambangan nasional.
Bahlil juga menjelaskan bahwa sidang dengar pendapat pada 8 Mei 2026 terkait perubahan tarif royalti masih sebatas tahap sosialisasi dan belum menjadi keputusan final pemerintah.
Royalti Tambang Jadi Perhatian Investor
Rencana kenaikan royalti sebelumnya memicu kekhawatiran di kalangan pelaku pasar, terutama karena Indonesia merupakan salah satu produsen utama komoditas tambang dunia.
Beberapa komoditas yang terdampak antara lain:
- Nikel
- Tembaga
- Timah
- Emas
- Perak
Kebijakan ini dinilai dapat memengaruhi biaya produksi perusahaan tambang, khususnya di tengah kondisi ekonomi global yang masih penuh ketidakpastian.
IHSG Dibuka Melemah
Pernyataan Menteri Bahlil muncul di tengah pelemahan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonesia (BEI) pada perdagangan Senin pagi.
IHSG tercatat turun 9,46 poin atau sekitar 0,14 persen ke level 6.959,94. Pelemahan ini disebut berkaitan dengan sentimen global dan ketidakpastian kebijakan royalti komoditas tambang.
Analis pasar menilai sektor pertambangan menjadi salah satu penopang utama pergerakan pasar modal Indonesia, sehingga perubahan regulasi sangat sensitif terhadap psikologi investor.
Emas dan Timah Dinilai Paling Terdampak
Equity Analyst PT Indo Premier Sekuritas (IPOT), Hari Rachmansyah, menyebut bahwa komoditas emas menjadi sektor dengan kenaikan tarif royalti paling signifikan secara persentase.
Menurutnya, kenaikan di batas bawah bahkan mencapai 100 persen, sehingga berpotensi memberikan tekanan besar terhadap pelaku industri emas nasional.
Sementara itu, timah disebut menjadi komoditas yang paling terpukul secara keseluruhan karena kenaikan royalti terjadi pada kedua rentang tarif sekaligus.
Kondisi tersebut dinilai dapat memengaruhi:
- Margin keuntungan perusahaan tambang
- Daya tarik investasi sektor mineral
- Ekspansi hilirisasi industri nasional
- Stabilitas saham pertambangan di BEI
Pemerintah Cari Titik Tengah
Pemerintah kini disebut tengah mencari titik tengah agar kebijakan royalti tetap mampu meningkatkan penerimaan negara tanpa mengurangi daya saing industri pertambangan Indonesia di pasar global.
Pengamat ekonomi menilai pendekatan dialog dengan pelaku usaha menjadi langkah penting untuk menjaga stabilitas investasi, terutama di sektor nikel yang saat ini menjadi andalan hilirisasi nasional.
Kesimpulan
Keputusan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menunda penerapan royalti tambang menunjukkan pemerintah mulai mempertimbangkan keseimbangan antara kepentingan negara dan keberlangsungan industri.
Pasar kini menunggu formulasi baru yang dianggap lebih ideal untuk sektor pertambangan Indonesia, terutama bagi komoditas strategis seperti nikel, emas, dan timah yang memiliki pengaruh besar terhadap ekonomi nasional.