KUNINGAN – Proses sita eksekusi terhadap aset wisata terkenal di Kabupaten Kuningan menjadi sorotan publik setelah Pengadilan Negeri Kuningan bersama kuasa hukum pemohon resmi melakukan penyitaan terhadap area kolam renang dan Resort Sangkan di Desa Bandorasa Wetan, Kecamatan Cilimus, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat.
Langkah hukum tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas putusan perkara perdata yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Proses sita eksekusi berlangsung dengan pengamanan aparat kepolisian dan dihadiri unsur pemerintah desa, perwakilan pengadilan, kuasa hukum pemohon, hingga kuasa hukum termohon.
Kuasa hukum pemohon, Rudi Setiantono, menjelaskan bahwa sita eksekusi dilakukan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kota Cirebon Nomor 83/Pdt.G/2022. Menurutnya, pelaksanaan eksekusi ini merupakan bagian dari rangkaian panjang penegakan hukum terhadap sejumlah aset di berbagai wilayah.
Sita Eksekusi Resort Sangkan Jadi Perhatian Publik
Eksekusi terhadap Resort Sangkan dan area kolam renang di Kuningan menarik perhatian masyarakat karena lokasi tersebut dikenal sebagai salah satu destinasi wisata populer di wilayah Ciayumajakuning.
Rudi mengungkapkan bahwa sebelumnya proses sita eksekusi juga telah dilakukan di beberapa wilayah lain, termasuk Kota dan Kabupaten Cirebon.
“Eksekusi sebelumnya telah dilakukan di Kota Cirebon dengan enam lokasi dan delapan sertifikat hak milik, Kabupaten Cirebon lima lokasi dengan 16 sertifikat hak milik, serta Kabupaten Kuningan dua lokasi dengan tiga sertifikat hak milik,” ujarnya.
Selain itu, terdapat satu sertifikat hak guna bangunan (HGB) Nomor 23 dengan luas mencapai 67 ribu meter persegi yang kini masih dalam tahap permohonan penetapan lebih lanjut.
Eksekusi Aset Meluas Hingga Kalimantan
Tidak hanya di wilayah Jawa Barat, proses sita eksekusi juga disebut akan berlanjut ke sejumlah daerah lain di Indonesia.
Kuasa hukum pemohon menyebutkan bahwa terdapat empat lokasi di Pontianak dan Ketapang, Kalimantan Barat, yang juga masuk dalam agenda eksekusi dengan total empat sertifikat hak milik.
Sementara itu, di Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah, terdapat satu lokasi dengan satu sertifikat hak milik yang akan ikut diproses dalam tahapan hukum berikutnya.
Perluasan sita eksekusi lintas daerah ini menunjukkan besarnya cakupan aset yang masuk dalam perkara perdata tersebut.
Pemasangan Spanduk Sita Eksekusi Sempat Dipersoalkan
Dalam pelaksanaan sita eksekusi di kawasan Resort Sangkan Kuningan, sempat muncul keberatan dari pihak termohon terkait pemasangan spanduk sita eksekusi di lokasi aset.
Namun, menurut Rudi Setiantono, langkah tersebut merupakan prosedur standar yang lazim dilakukan dalam proses eksekusi berdasarkan putusan pengadilan.
“Harapan kami seluruh proses sita eksekusi berjalan lancar. Kami juga mengimbau pihak termohon agar secara sukarela melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” katanya.
Ia menegaskan bahwa sita eksekusi merupakan bagian dari upaya penegakan hukum perdata demi memberikan kepastian hukum kepada pihak yang telah memenangkan perkara melalui proses pengadilan.
Aset Berpotensi Dilelang Jika Putusan Tak Dilaksanakan
Kuasa hukum pemohon juga menyampaikan bahwa apabila pihak termohon tidak menjalankan putusan secara sukarela, maka aset-aset yang telah disita akan memasuki tahapan lelang.
“Jika termohon tidak menjalankan putusan secara sukarela, maka pemohon akan melakukan lelang terhadap objek-objek yang telah disita eksekusi,” tegasnya.
Pernyataan tersebut menandakan bahwa proses hukum belum sepenuhnya berakhir dan masih berpotensi berlanjut ke tahap penjualan aset melalui mekanisme lelang resmi.
Deretan Aset yang Sudah Disita
Selain kawasan wisata Resort Sangkan di Kuningan, sejumlah aset lain yang telah dilakukan sita eksekusi berada di Kota dan Kabupaten Cirebon.
Beberapa di antaranya meliputi PD Rimba Baru, lahan dan bangunan penyimpanan batubara di kawasan Rawa Urip seluas sekitar 18 ribu meter persegi, hingga gudang penyimpanan pakan ternak Pokphand di wilayah Astanajapura dengan luas mencapai 33 ribu meter persegi.
Besarnya jumlah aset yang masuk dalam proses sita eksekusi membuat perkara ini menjadi salah satu kasus perdata yang cukup menyita perhatian masyarakat dan kalangan hukum di wilayah Cirebon dan Kuningan.
Publik Soroti Kepastian Hukum dan Dampak terhadap Usaha
Kasus sita eksekusi Resort Sangkan Kuningan kini memunculkan perhatian publik terkait kepastian hukum dan dampaknya terhadap aktivitas usaha di lokasi tersebut.
Masyarakat berharap proses hukum dapat berjalan transparan, profesional, dan tidak mengganggu aktivitas ekonomi maupun sektor pariwisata di kawasan Kuningan.
Di sisi lain, pelaksanaan putusan pengadilan yang telah inkrah juga dinilai penting untuk menjaga wibawa hukum dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak yang terlibat dalam perkara.