Berdasarkan SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PAN-RB Nomor 1497, 2, dan 5 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026, pemerintah menetapkan total 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama sepanjang tahun 2026.
Jumlah hari libur nasional pada tahun 2026 tercatat sama dengan tahun sebelumnya. Namun, jumlah cuti bersama mengalami pengurangan dua hari dibandingkan tahun 2025.
Daftar Lengkap Hari Libur Nasional 2026
Berikut jadwal resmi hari libur nasional tahun 2026:
- Kamis, 1 Januari 2026 — Tahun Baru 2026 Masehi
- Jumat, 16 Januari 2026 — Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
- Selasa, 17 Februari 2026 — Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
- Kamis, 19 Maret 2026 — Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948
- Sabtu, 21 Maret 2026 — Idulfitri 1447 Hijriah
- Minggu, 22 Maret 2026 — Idulfitri 1447 Hijriah
- Jumat, 3 April 2026 — Wafat Yesus Kristus
- Minggu, 5 April 2026 — Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
- Jumat, 1 Mei 2026 — Hari Buruh Internasional
- Kamis, 14 Mei 2026 — Kenaikan Yesus Kristus
- Rabu, 27 Mei 2026 — Iduladha 1447 Hijriah
- Minggu, 31 Mei 2026 — Hari Raya Waisak 2570 BE
- Senin, 1 Juni 2026 — Hari Lahir Pancasila
- Selasa, 16 Juni 2026 — Tahun Baru Islam 1448 Hijriah
- Senin, 17 Agustus 2026 — Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
- Selasa, 25 Agustus 2026 — Maulid Nabi Muhammad SAW
- Jumat, 25 Desember 2026 — Hari Raya Natal
- Daftar Cuti Bersama 2026
Pemerintah juga menetapkan 8 hari cuti bersama pada tahun 2026, yaitu:
- Senin, 16 Februari 2026 — Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
- Rabu, 18 Maret 2026 — Hari Suci Nyepi
- Jumat, 20 Maret 2026 — Idulfitri 1447 Hijriah
- Senin, 23 Maret 2026 — Idulfitri 1447 Hijriah
- Selasa, 24 Maret 2026 — Idulfitri 1447 Hijriah
- Jumat, 15 Mei 2026 — Kenaikan Yesus Kristus
- Kamis, 28 Mei 2026 — Iduladha 1447 Hijriah
- Sabtu, 26 Desember 2026 — Hari Raya Natal
Momentum Libur Panjang Diprediksi Dongkrak Pariwisata dan Industri Event
Penetapan jadwal libur nasional dan cuti bersama 2026 diprediksi memberikan dampak positif terhadap sektor pariwisata, transportasi, perhotelan, hingga industri event dan hiburan.
Beberapa periode long weekend seperti Idulfitri, Kenaikan Yesus Kristus, dan Natal diperkirakan menjadi momentum tingginya mobilitas masyarakat untuk mudik, berwisata, hingga menggelar berbagai acara komunitas maupun keluarga.
Pelaku industri kreatif dan event organizer juga mulai menyiapkan agenda konser, festival budaya, wedding, gathering perusahaan, hingga pameran UMKM yang biasanya meningkat saat musim liburan.
Aturan Bekerja Saat Libur Nasional dan Cuti Bersama
Terkait aturan ketenagakerjaan, pemerintah menegaskan bahwa hari libur nasional merupakan hari libur resmi sehingga pekerja tidak wajib bekerja.
Namun, berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/XII/2024, perusahaan tetap dapat mempekerjakan karyawan pada hari libur nasional untuk pekerjaan tertentu yang harus berjalan terus menerus atau dalam kondisi khusus sesuai kesepakatan kerja.
Dalam kondisi tersebut, perusahaan wajib memberikan upah lembur kepada pekerja yang tetap bekerja pada hari libur nasional.
Sementara itu, cuti bersama bersifat fakultatif atau pilihan sesuai kesepakatan antara perusahaan dan pekerja berdasarkan perjanjian kerja maupun kebutuhan operasional perusahaan.
Pekerja yang tetap masuk saat cuti bersama juga ditegaskan tidak kehilangan hak cuti tahunan dan tetap menerima upah normal seperti hari kerja biasa.
Masyarakat Mulai Susun Agenda Liburan 2026
Dengan diumumkannya jadwal resmi ini, masyarakat kini mulai menyusun rencana perjalanan, agenda keluarga, hingga jadwal kegiatan usaha sepanjang tahun 2026.
Sektor transportasi dan pariwisata diperkirakan akan mengalami lonjakan pemesanan lebih awal, terutama menjelang musim libur panjang dan hari besar keagamaan.
Pemerintah berharap penetapan kalender libur nasional dan cuti bersama dapat membantu masyarakat serta dunia usaha dalam merencanakan aktivitas secara lebih efektif dan produktif.